KRONOLOGI
PENGAWALAN KASUS PENGEROYOKAN OLEH DESTA
1. Pada tanggal 26 mei pukul
14:00 WIB kami mendengar ada pengeroyokan terhadap 3 orang santri yang
menghadiri undangan bahkan satu orang santri hilang karena
dikejar pengeroyok, lalu kami menemui korban dan langsung melaporkan ke POLSEK
CIAWI dengan no pelaporan STPL/100/V/2013/POLSEK dan langsung melakukan visum ke puskemas
Ciawi, kenapa kami lapor ke kepolisian padahal kami mampu untuk menangkap
pelaku pengeroyokan ? karena kami memcoba untuk taat hokum dan kami yakin pihak
kepolisian akan cepat menuntaskan laporan bahkan kami yakin polisi bisa
menangkap pelaku pada hari itu juga meskipun pada waktu itu satu orang santri
belum ditemukan dan ditemukan sekitar magrib.
2. Pada tanggal 28 Mei 2013 ( dua hari setelah kejadian) saksi
korban dapat panggilan dari polsek ciawi
dan kami mengapresiasi kepada pihak kepolisian yang cepat menangani kasus
ini, kami beserta teman-teman datang mengawal saksi korban untuk di BAP, kenapa
kami mengawal saksi korban dengan membawa masa? Pertama sebagai bentuk
solidaritas dan yang kedua karena ada isu bahwa pihak tersangka dan warga Pasirhuni
akan mengerahkan masa jadi kami mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,
bukannya kami tidak percaya kepada pihak kepolisian untuk mengamankan, kami
percaya kepolisian dapat melindungi fisik saksi korban namun psikis korban
belum tentu aman dari intimidasi secara verbal yang mendownkan mental saksi.
Jadi kami mengambil aman. Dan pada waktu itu juga terjadilah audiensi perwakilan
kiyai dan santri dengan KAPOLSEK, dan mendapat kesimpulan bahwa kapolsek akan
menindak lanjuti aspirasi para santri dengan berusaha mempercepat proses kasus
ini dan siap menerima ajuan 2 orang saksi lagi
yang belum diperiksa serta beliau
mengatakan bahwa kemungkinan kasus ini diambil oleh polres. Dan ternyata
setelah pemeriksaan saksi korban, penyidik menyatakan bahwa kasus ini diambil
alih oleh POLRES dan 2 orang saksi yang belum diperiksa akan di BAP di POLRES,
lalu kami membubarkan diri dan menunggu panggilan dari POLRES
3. Pada tanggal 31 mei ( lima hari setelah kejadian) karena
pemberitahuan dan panggilan dari polres untuk saksi berikutnya belum ada dan
ada isu yang berkembang bahwa pelaku masih berkeliaraan bebas serta adanya
intimidasi terhadap saksi, maka kami pada hari itu (31 mei ) atas desakan dari para kiyai dan
santri kami berangkat ke POLSEK ciawi
untuk menanyakan perkembangan dan jawaban penyidik menyatakan bahwa pelaku
belum tertangkap dan kasus telah
dilimpahkan ke POLRES jadi pihak polsek tidak bisa memberitahu perkembangan
bahkan penyidik menunjukan surat serah terima kasus, maka kami percaya bahwa
kasus telah dilimpahkan ke POLRES
4. Pada tanggal 5 juni (10 hari setelah kejadian / 8 hari setelah pelimpahan ke POLRES) atas
desakan kiyai dan santri kami menanyakan ke POLRES dan dijawab pihak POLRES
bahwa pelaku belum tertangkap dan kasus ini baru diterima tiga hari yang lalu
dan masih dipelajari, kami heran, karena waktu pelimpahan kasus itu tanggal 28
mei atau paling lambat 29/30 mei berarti
sudah delapan hari atau paling lambat sudah 6 hari tapi kok pihak polres baru
menerima tiga hari yang lalu. Dan kami diberi nomor penyidik kasus ini namun
setelah kami pulang dan mencoba menghubungi no ini untuk menanyakan
perkembangan kasus ternyatra nomor ini tidak mengangkat telepon dan juga tidak
membalas sms dari kami. Lalu kami pulang dan memberitahukan hal ini dan
menytakan bahwa pengawalan kasus ini dilimpahkan kepada murobii dan ajengan,
karena menurut kami mungkin dengan didorong oleh kiyai dan ajengan dan para
santri maka proses kasus ini akan lebih cepat dan lebih efektif.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "PERKEMBANGAN KASUS PENGEROYOKAN SANTRI PAGERAGEUNG"
Posting Komentar