Hadirilah dan kawal persidangan kasus penyerangan tempat
ibadah aliran sesat Ahmadiah tanggal 10 Januari 2013 pukul 09:00 WIB di
Pengadilan Negeri Tasikmalaya ( Jl. Siliwangi /dekat kampus UNSIL) dengan
agenda vonis.
Mengapa kita harus mendukung dan mengawal sidang ini? Karena
beberapa hal sebagai berikut :
1.
Ketika pertama kali Abu Bakar lakukan ketika menjadi
khalifah adalah memberantas nabi palsu dan pengikutnya. Sehingga kita sebagai Umat
Islam yang berada di kota santri sudah sepatutnya meneladani beliau.
2.
Ahmadiah adalah aliran sesat yang menyimpang dari
Islam. Aliran ini didirikan oleh Mirza Ghulam Ahmad di India lalu dudukung oleh
inggris dan sekarang kantor pusatnya berada di Inggris. Kesesatan Ahmadiah adalah
mengakui adanya nabi setelah Nabi Muhammad SAW yaitu Nabi Mirza Ghulam Ahmad
dan mereka mempunyai kitab suci sendiri selain Al-Quran yaitu kitab Tadzkiroh. Berikut
fatwa-fatwa tentang sesatnya ahmadiah :
a. Rabithah Alam Islamy yang diadakan di Mekkah tahun 1394 H
dan mereka mengumumkan kekafiran ahmadiyyah
b. Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa (Lajnah Daimah) Saudi
Arabia mengumumkan kekafiran ahmadiyyah
c. l Lembaga Ulama Senior Saudi Arabia dan Mujamma Fiqih yang
menginduk kepada Rabithah dan Mujamma Fiqih Islam yang menginduk kepada
Organisasi Konferensi Islam (OKI) dan Mujamma Riset Islam di Al-Azhar
d. Fatwa MUI No
5/kep/MunasII/MUI/1980
3.
Ahmadiyah melanggar hukum, Berdasarkan pakta
persidangan yang diungkapkan oleh saksi dari anggota Ahmadiyah dan pemerintah
setempat, ternyata Ahmadiyah kabupaten Tasikmalaya melanggar SKB
Nomor 3 Tahun 2008, dan pergub no 12 tahun 2011. Pelanggarannya adalah
sebagai berikut :
a. Memasang papan nama di masjid Ahmadiyah Cipasung
b. Mengadakan kegiatan pengajian Ahmadiyah bahkan memakai TV Satelit langsung dari Inggris
c. Meresahkan warga sekitar dengan bukti tanda tangan warga setempat
d. Menolak menghentikan kegiatan dan membuka segel yang dipasang oleh
pemerintah dan MUI setempat.,
DAN ANEHNYA DARI SEMUA PELANGGARAN HUKUM TERSEBUT
TERNYATA TIDAK ADA SATUPUN ANGGOTA AHMADIYAH YANG DIPROSES SECARA HUKUM, INI
ADALAH BUKTI KEBAL HUKUMNYA ANGGOTA AHMADIAH
4.
Ketika fasilitas Ahmadiyah dirusak maka hukumannya
berat tetapi ketika fasilitas umum bahkan
gedung DPR / MPR. dirusak oleh oknum aparat desa yang berdemo ternyata
perusaknya dibebaskan oleh Polisi. Bahkan ketika seorang umat islam yang
melempar batu satu kali ke kaca rumah ibadah Ahmadiyah ternyata dituntut hukuman
8 bulan penjara dan masa percobaan satu tahun, apa karena Ahmadiyah peliharaan
Inggris sehingga SANG KESATRIA SALIB AGUNG ( gelar yang diberikan Ratu Inggris
kepada SBY) harus menekan POLRI untuk menahan perusak itu, ini adalah suatu
ketidakadilan terhadap umat islam ,
TERNYATA PEMERINTAH LEBIH MEMPERHATIKAN DESAKAN DUBES INGGRIS DARIPADA UMAT
ISLAM YANG MERUPAKAN MAYORITAS WARGA INDONESIA.