Rabu, 02 Januari 2013

SIDANG PENYERANGAN AHMADIYAH


Hadirilah dan kawal persidangan kasus penyerangan tempat ibadah aliran sesat Ahmadiah tanggal 10 Januari 2013 pukul 09:00 WIB di Pengadilan Negeri Tasikmalaya ( Jl. Siliwangi /dekat kampus UNSIL) dengan agenda vonis.
Mengapa kita harus mendukung dan mengawal sidang ini? Karena beberapa hal sebagai berikut :
1.      Ketika pertama kali Abu Bakar lakukan ketika menjadi khalifah adalah memberantas nabi palsu dan pengikutnya. Sehingga kita sebagai Umat Islam yang berada di kota santri sudah sepatutnya meneladani beliau.
2.      Ahmadiah adalah aliran sesat yang menyimpang dari Islam. Aliran ini didirikan oleh Mirza Ghulam Ahmad di India lalu dudukung oleh inggris dan sekarang kantor pusatnya berada di Inggris. Kesesatan Ahmadiah adalah mengakui adanya nabi setelah Nabi Muhammad SAW yaitu Nabi Mirza Ghulam Ahmad dan mereka mempunyai kitab suci sendiri selain Al-Quran yaitu kitab Tadzkiroh. Berikut fatwa-fatwa tentang sesatnya ahmadiah :
a.      Rabithah Alam Islamy yang diadakan di Mekkah tahun 1394 H dan mereka mengumumkan kekafiran ahmadiyyah
b.      Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa (Lajnah Daimah) Saudi Arabia mengumumkan kekafiran ahmadiyyah
c.       l Lembaga Ulama Senior Saudi Arabia dan Mujamma Fiqih yang menginduk kepada Rabithah dan Mujamma Fiqih Islam yang menginduk kepada Organisasi Konferensi Islam (OKI) dan Mujamma Riset Islam di Al-Azhar 
d.      Fatwa MUI No 5/kep/MunasII/MUI/1980
3.      Ahmadiyah melanggar hukum, Berdasarkan pakta persidangan yang diungkapkan oleh saksi dari anggota Ahmadiyah dan pemerintah setempat, ternyata Ahmadiyah kabupaten Tasikmalaya  melanggar SKB  Nomor 3 Tahun 2008, dan pergub no 12 tahun 2011. Pelanggarannya adalah sebagai berikut :
a.      Memasang papan nama di masjid Ahmadiyah Cipasung
b.      Mengadakan kegiatan pengajian Ahmadiyah bahkan memakai TV Satelit langsung dari Inggris
c.       Meresahkan warga sekitar dengan bukti tanda tangan warga setempat
d.      Menolak menghentikan kegiatan dan membuka segel yang dipasang oleh pemerintah dan MUI setempat.,
DAN ANEHNYA DARI SEMUA PELANGGARAN HUKUM TERSEBUT TERNYATA TIDAK ADA SATUPUN ANGGOTA AHMADIYAH YANG DIPROSES SECARA HUKUM, INI ADALAH BUKTI KEBAL HUKUMNYA ANGGOTA AHMADIAH
4.      Ketika fasilitas Ahmadiyah dirusak maka hukumannya berat tetapi ketika fasilitas umum bahkan  gedung DPR / MPR. dirusak oleh oknum aparat desa yang berdemo ternyata perusaknya dibebaskan oleh Polisi. Bahkan ketika seorang umat islam yang melempar batu satu kali ke kaca rumah ibadah Ahmadiyah ternyata dituntut hukuman 8 bulan penjara dan masa percobaan satu tahun, apa karena Ahmadiyah peliharaan Inggris sehingga SANG KESATRIA SALIB AGUNG ( gelar yang diberikan Ratu Inggris kepada SBY) harus menekan POLRI untuk menahan perusak itu, ini adalah suatu ketidakadilan  terhadap umat islam , TERNYATA PEMERINTAH LEBIH MEMPERHATIKAN DESAKAN DUBES INGGRIS DARIPADA UMAT ISLAM YANG MERUPAKAN MAYORITAS WARGA INDONESIA.

1 komentar:

  1. Assalamu'alaikum wr wb

    Semoga Allah Ta'ala memberikan kesehatan dan karunia kepada Tuan. Amin.

    Dengan ini saya hendak mengomentari berita yang tuan buat.

    1. Syahadat Ahmadiyah ialah : ASYHADU ALLAA ILAAHA ILLALLAHU WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN NGABDUHU WAROSULUHU

    2. Ahmadiyyah bukanlah aliran sesat dan menyesatkan.

    3. Ahmadiyah tidak memiliki Ajaran Baru, bahkan Ahmadiyah melanjutkan dan menyebarluaskan sampai penjuru dunia Ajaran Agung dari Hadhrat Muhammad Mushtofa Shollallahu wa alaihi wassalaam.

    4. Ahmadiyah hanya sebuah ormas Islam yang tidak lain ajarannya mengikuti 100 persen Nabi Besar Muhammad SAW.

    5. Ahmadiyah bukan saja berkembang di Indonesia namun sudah berkembang di 202 Negara seluruh Dunia, termasuk di Vatikan, Roma. Ahmadiyah pun ada di sana untuk menyebarkan akhlak dan ajaran Rasulullah SAW.

    6. Ahmadiyah tidak pernah melanggar SKB, karena ahmadiyah tidak dilarang oleh SKB. Justru yang dilarang dalam SKB ialah membuat kerusuhan oleh kedua belah pihak (Ahmadiyah dan Non Ahmadiyah). Ahmadiyah hanya mengerjakan kewajiban berupa ibadah seperti Shalat, Mengaji serta mengerjakan semua rukun Islam.

    7. Ahmadiyah mengakui bahwa Nabi Muhammad SAW adalah Nabi terakhir. Serta Ahmadiyah meyakini bahwa Imam Mahdi dan Isa Ibnu Maryam ke 2 yang di nubuwatkan oleh Nabi Suci Muhammad SAW yang termaktub dalam hadits2 itu sudah datang.

    8. Apakah tuan percaya dengan Nubuwatan Imam Mahdi dan Nabi Isa ke 2 yang akan datang di akhir zaman ???

    Jazakumullah Ahsanal Jaza

    Wassalam

    By : Farid Mahmud Ahmad (Peneliti Ahmadiyah)

    BalasHapus