Senin, 17 Juni 2013

PERKEMBANGAN KASUS PENGEROYOKAN SANTRI PAGERAGEUNG


KRONOLOGI PENGAWALAN KASUS PENGEROYOKAN OLEH DESTA

1.       Pada tanggal 26 mei pukul  14:00 WIB kami mendengar ada pengeroyokan terhadap 3 orang santri yang menghadiri  undangan  bahkan satu orang santri hilang karena dikejar pengeroyok, lalu kami menemui korban dan langsung melaporkan ke POLSEK CIAWI dengan no pelaporan STPL/100/V/2013/POLSEK  dan langsung melakukan visum ke puskemas Ciawi, kenapa kami lapor ke kepolisian padahal kami mampu untuk menangkap pelaku pengeroyokan ? karena kami memcoba untuk taat hokum dan kami yakin pihak kepolisian akan cepat menuntaskan laporan bahkan kami yakin polisi bisa menangkap pelaku pada hari itu juga meskipun pada waktu itu satu orang santri belum ditemukan dan ditemukan sekitar magrib.
2.       Pada tanggal 28 Mei 2013 ( dua hari setelah kejadian) saksi korban dapat panggilan dari polsek ciawi  dan kami mengapresiasi kepada pihak kepolisian yang cepat menangani kasus ini, kami beserta teman-teman datang mengawal saksi korban untuk di BAP, kenapa kami mengawal saksi korban dengan membawa masa? Pertama sebagai bentuk solidaritas dan yang kedua karena ada isu bahwa pihak tersangka dan warga Pasirhuni akan mengerahkan masa jadi kami mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, bukannya kami tidak percaya kepada pihak kepolisian untuk mengamankan, kami percaya kepolisian dapat melindungi fisik saksi korban namun psikis korban belum tentu aman dari intimidasi secara verbal yang mendownkan mental saksi. Jadi kami mengambil aman. Dan pada waktu itu juga terjadilah audiensi perwakilan kiyai dan santri dengan KAPOLSEK, dan mendapat kesimpulan bahwa kapolsek akan menindak lanjuti aspirasi para santri dengan berusaha mempercepat proses kasus ini dan siap menerima ajuan 2 orang saksi lagi  yang belum diperiksa serta  beliau mengatakan bahwa kemungkinan kasus ini diambil oleh polres. Dan ternyata setelah pemeriksaan saksi korban, penyidik menyatakan bahwa kasus ini diambil alih oleh POLRES dan 2 orang saksi yang belum diperiksa akan di BAP di POLRES, lalu kami membubarkan diri dan menunggu panggilan dari POLRES
3.       Pada tanggal 31 mei ( lima hari setelah kejadian) karena pemberitahuan dan panggilan dari polres untuk saksi berikutnya belum ada dan ada isu yang berkembang bahwa pelaku masih berkeliaraan bebas serta adanya intimidasi terhadap saksi, maka kami pada hari itu  (31 mei ) atas desakan dari para kiyai dan santri kami  berangkat ke POLSEK ciawi untuk menanyakan perkembangan dan jawaban penyidik menyatakan bahwa pelaku belum tertangkap dan  kasus telah dilimpahkan ke POLRES jadi pihak polsek tidak bisa memberitahu perkembangan bahkan penyidik menunjukan surat serah terima kasus, maka kami percaya bahwa kasus telah dilimpahkan ke POLRES
4.       Pada tanggal 5 juni (10 hari setelah kejadian /  8 hari setelah pelimpahan ke POLRES) atas desakan kiyai dan santri kami menanyakan ke POLRES dan dijawab pihak POLRES bahwa pelaku belum tertangkap dan kasus ini baru diterima tiga hari yang lalu dan masih dipelajari, kami heran, karena waktu pelimpahan kasus itu tanggal 28 mei atau paling lambat  29/30 mei berarti sudah delapan hari atau paling lambat sudah 6 hari tapi kok pihak polres baru menerima tiga hari yang lalu. Dan kami diberi nomor penyidik kasus ini namun setelah kami pulang dan mencoba menghubungi no ini untuk menanyakan perkembangan kasus ternyatra nomor ini tidak mengangkat telepon dan juga tidak membalas sms dari kami. Lalu kami pulang dan memberitahukan hal ini dan menytakan bahwa pengawalan kasus ini dilimpahkan kepada murobii dan ajengan, karena menurut kami mungkin dengan didorong oleh kiyai dan ajengan dan para santri maka proses kasus ini akan lebih cepat dan lebih efektif.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar