Rabu, 31 Juli 2013

Tanda-tanda Lailatul Qadar

Tanda-tanda Lailatul Qadar

Disebutkan juga oleh Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah bahwa Lailatul Qadar memiliki beberapa tanda-tanda yang mengiringinya dan tanda-tanda yang datang kemudian.

Tanda-tanda yang megiringi Lailatul Qadar:
Kuatnya cahaya dan sinar pada malam itu, tanda ini ketika hadir tidak dirasakan kecuali oleh orang yang berada di daratan dan jauh dari cahaya.
Thama'ninah (tenang), maksudnya ketenangan hati dan lapangnya dada seorang mukmin. Dia mendapatkan ketenanangan dan ketentraman serta lega dada pada malam itu lebih banyak dari yang didapatkannya pada malam-malam selainnya.
Angin bertiup tenang, maksudnya tidak bertiup kencang dan gemuruh, bahkan udara pada malam itu terasa sejuk.
Terkadang manusia bisa bermimpi melihat Allah pada malam itu sebagaimana yang dialami sebagian sahabat radliyallah 'anhum.
Orang yang shalat mendapatkan kenikmatan yang lebih dalam shalatnya dibandingkan malam-malam selainnya.

Tanda-tanda yang mengikutinya:

Matahari akan terbit pada pagi harinya tidak membuat silau, sinarnya bersih tidak seperti hari-hari biasa. Hal itu ditunjukkan oleh hadits Ubai bin Ka'b radliyallah 'anhu dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam mengabarkan kepada kami: "Matahari terbit pada hari itu tidak membuat silau." (HR. Muslim)

Rabu, 03 Juli 2013

AKSI FPI TASIKMALAYA



 (Rabu 3 Juli 2013)Ratusan masa FPI dan ormas islam lainnya mendatangi kantor bupati tasikmalaya untuk menyampaikan tuntutan  kepada bupati tasikmalaya, namun bupati tidak ada ditempat dan hanya diterima oleh perwakilan pemkab tasikmalya. Adapaun tuntutan peserta aksi adalah sebagai berikut :
1.       1. Mendesak pemda tasikmlaya untuk memfasilitasi  debat terbuka antara aliran sesat idrisiah dan ulama tasikmalaya
2.      2.  Mendesak pemda untuk mengeluarkan surat edaran tentang penertiban di bulan romadlan, jangan sampai ada warung makanan siap saji yang buka mulai jam 6 pagi sampai jam 4 sore
3.       3. Menuntut bupati mengeluarkan surat keputusan resmi bahwa ahmadiah tidak dicantumkan agama islam dalam E-KTPnya
4.       4. Meminta bupati untuk mentaati SKB 3 menteri tentang ahmadiah dengan menegakan sangsi pelanggar SKB sesuai dengan penjelasan dalm SEB (surat edaran Bersama) yang berisi :
a.       Bila ada umat islam yang melanggar SKB dengan melakukan perusakan maka sangsinya undang-undang pidana  pasal 170 KUHP
b.      Dan apabila ahmadiah melanggar SKB maka sangsinya adalah undang-undang pidana Pasal 1 jo Pasal 3  undang-undang nomor 1/PNPS/1965 dan/atau pasal 156a KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun penjara (jen/mf)