Tanda-tanda Lailatul Qadar
Disebutkan juga oleh Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah bahwa Lailatul Qadar memiliki beberapa tanda-tanda yang mengiringinya dan tanda-tanda yang datang kemudian.
Tanda-tanda yang megiringi Lailatul Qadar:
Kuatnya cahaya dan sinar pada malam itu, tanda ini ketika hadir tidak dirasakan kecuali oleh orang yang berada di daratan dan jauh dari cahaya.
Thama'ninah (tenang), maksudnya ketenangan hati dan lapangnya dada seorang mukmin. Dia mendapatkan ketenanangan dan ketentraman serta lega dada pada malam itu lebih banyak dari yang didapatkannya pada malam-malam selainnya.
Angin bertiup tenang, maksudnya tidak bertiup kencang dan gemuruh, bahkan udara pada malam itu terasa sejuk.
Terkadang manusia bisa bermimpi melihat Allah pada malam itu sebagaimana yang dialami sebagian sahabat radliyallah 'anhum.
Orang yang shalat mendapatkan kenikmatan yang lebih dalam shalatnya dibandingkan malam-malam selainnya.
Tanda-tanda yang mengikutinya:
Matahari akan terbit pada pagi harinya tidak membuat silau, sinarnya bersih tidak seperti hari-hari biasa. Hal itu ditunjukkan oleh hadits Ubai bin Ka'b radliyallah 'anhu dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam mengabarkan kepada kami: "Matahari terbit pada hari itu tidak membuat silau." (HR. Muslim)
Rabu, 31 Juli 2013
Rabu, 03 Juli 2013
AKSI FPI TASIKMALAYA
| (Rabu 3 Juli 2013)Ratusan masa FPI dan ormas islam lainnya mendatangi kantor bupati tasikmalaya untuk menyampaikan tuntutan kepada bupati tasikmalaya, namun bupati tidak ada ditempat dan hanya diterima oleh perwakilan pemkab tasikmalya. Adapaun tuntutan peserta aksi adalah sebagai berikut : |
1.
1. Mendesak pemda tasikmlaya
untuk memfasilitasi debat terbuka antara
aliran sesat idrisiah dan ulama tasikmalaya
2. 2. Mendesak pemda untuk mengeluarkan surat edaran tentang
penertiban di bulan romadlan, jangan sampai ada warung makanan siap saji yang
buka mulai jam 6 pagi sampai jam 4 sore
3. 3. Menuntut bupati mengeluarkan surat keputusan resmi bahwa
ahmadiah tidak dicantumkan agama islam dalam E-KTPnya
4. 4. Meminta bupati untuk mentaati SKB 3 menteri tentang ahmadiah
dengan menegakan sangsi pelanggar SKB sesuai dengan penjelasan dalm SEB (surat
edaran Bersama) yang berisi :
a.
Bila ada umat islam yang
melanggar SKB dengan melakukan perusakan maka sangsinya undang-undang pidana pasal 170 KUHP
b.
Dan apabila ahmadiah
melanggar SKB maka sangsinya adalah undang-undang pidana Pasal 1 jo Pasal 3 undang-undang nomor 1/PNPS/1965 dan/atau
pasal 156a KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun penjara (jen/mf)