Rabu, 03 Juli 2013

AKSI FPI TASIKMALAYA



 (Rabu 3 Juli 2013)Ratusan masa FPI dan ormas islam lainnya mendatangi kantor bupati tasikmalaya untuk menyampaikan tuntutan  kepada bupati tasikmalaya, namun bupati tidak ada ditempat dan hanya diterima oleh perwakilan pemkab tasikmalya. Adapaun tuntutan peserta aksi adalah sebagai berikut :
1.       1. Mendesak pemda tasikmlaya untuk memfasilitasi  debat terbuka antara aliran sesat idrisiah dan ulama tasikmalaya
2.      2.  Mendesak pemda untuk mengeluarkan surat edaran tentang penertiban di bulan romadlan, jangan sampai ada warung makanan siap saji yang buka mulai jam 6 pagi sampai jam 4 sore
3.       3. Menuntut bupati mengeluarkan surat keputusan resmi bahwa ahmadiah tidak dicantumkan agama islam dalam E-KTPnya
4.       4. Meminta bupati untuk mentaati SKB 3 menteri tentang ahmadiah dengan menegakan sangsi pelanggar SKB sesuai dengan penjelasan dalm SEB (surat edaran Bersama) yang berisi :
a.       Bila ada umat islam yang melanggar SKB dengan melakukan perusakan maka sangsinya undang-undang pidana  pasal 170 KUHP
b.      Dan apabila ahmadiah melanggar SKB maka sangsinya adalah undang-undang pidana Pasal 1 jo Pasal 3  undang-undang nomor 1/PNPS/1965 dan/atau pasal 156a KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun penjara (jen/mf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar