(Rabu 3 Juli 2013)Ratusan masa FPI dan ormas islam lainnya mendatangi kantor bupati tasikmalaya untuk menyampaikan tuntutan kepada bupati tasikmalaya, namun bupati tidak ada ditempat dan hanya diterima oleh perwakilan pemkab tasikmalya. Adapaun tuntutan peserta aksi adalah sebagai berikut : |
1.
1. Mendesak pemda tasikmlaya
untuk memfasilitasi debat terbuka antara
aliran sesat idrisiah dan ulama tasikmalaya
2. 2. Mendesak pemda untuk mengeluarkan surat edaran tentang
penertiban di bulan romadlan, jangan sampai ada warung makanan siap saji yang
buka mulai jam 6 pagi sampai jam 4 sore
3. 3. Menuntut bupati mengeluarkan surat keputusan resmi bahwa
ahmadiah tidak dicantumkan agama islam dalam E-KTPnya
4. 4. Meminta bupati untuk mentaati SKB 3 menteri tentang ahmadiah
dengan menegakan sangsi pelanggar SKB sesuai dengan penjelasan dalm SEB (surat
edaran Bersama) yang berisi :
a.
Bila ada umat islam yang
melanggar SKB dengan melakukan perusakan maka sangsinya undang-undang pidana pasal 170 KUHP
b.
Dan apabila ahmadiah
melanggar SKB maka sangsinya adalah undang-undang pidana Pasal 1 jo Pasal 3 undang-undang nomor 1/PNPS/1965 dan/atau
pasal 156a KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun penjara (jen/mf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar