MEDIA FRONT
PEMILU 2014 JADIKAN AWAL
INDONESIA TANPA MIRAS
Apakah bisa kita
jadikan Pemilu 2014 sebagai awal Indonesia bebas Miras?
Jawabannya
bisa
Bagaimana caranya?
Caranya yaitu dengan memilih calon-calon dewan yang punya
komitmen untuk membuat Perda anti miras,
apabila semua mayoritas anggota dewan anti miras maka terbitnya perda miras
akan menjadi kenyataan..
Apakah pembuatan
Perda anti miras tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi?
Pembuatan Perda miras tidak bertentngan dengan peraturan
lebih tinggi apalagi setelah Keppres no 3 Tahun 1997 di cabut oleh Mahkamah
Agung pada hari Selasa 18 Juni 2013.
Memang apa itu
Keppres No 3 Tahun 1997?
Keppres No 3 Tahun 1997 adalah peraturan yang dibuat
berdasarkan Keputusan Presiden yang garis besar isinya adalah menurut Keppres
No 3 Tahun 1997 bahwa miras terbagi tiga yaitu
1.
Golongan A (alkohol berkadar 1 % - 5 %)
2.
Golongan B (alkohol berkadar 5 % - 20 %)
3.
Golongan C (alkohol berkadar 20 % -55 %)
dan dalam Kepres tersebut menyatakan bahwa miras yang
berkadar alkohol 2.5 % - 55 % berada dalam pengawasan (tidak terlarang di jual
belikan namun dibatasi dan diawasi penjualannya) sedangkan miras yang berkadar
1%- 2.5% merupakan barang yang bebas diperjualbelikan. Sehingga dengan adanya
Kepres tersebut tidak boleh ada peraturan daerah yang melarang muthlak
penjualan miras, namun dengan dicabutnya Kepres tersebut oleh Mahkamah Agung
atas permohonan FPI ke Mahkamah Agung, maka sejak keputusan pencabutan di
tetapkan maka setiap daerah berhak membuat Perda pelarangan miras baik yang
berkadar rendah (1%- 2.5%) maupun yang berkadar tinggi (2.5 % - 55 %).
Kalau begitu
berarti bisa membuat peraturan daerah yang melarang miras?
iya betul
Memang ada daerah
yang membuat peraturan melarang miras?
Sudah banyak daerah yang membuat perda pelarangan miras,
bahkan ada yang melarang miras secara keseluruhan baik yang berkadar rendah
maupun tinggi, misalnya Kabupaten Manokwari Papua yang mayoritas Beragama
Kristen, mereka membuat Perda no Tahun 2006 didalamnya melarang penjualan
segala bentuk miras, bahkan peminumnyapun terkena sangsi. Dan daerah yang
lainnya seperti Kabupaten Kaimana yang membuat Perda No 3 Tahun 2007, dan
isinya hampir sama seperti Kabupaten Manokwari.
Kenapa di Manokwari
bisa membuat perda pelarangan miras secara muthlak, sedangkan di Tasikmalaya
yang notabene mayoritas muslim tidak bisa?
Dalam hal ini bukan masalah bisa atau tidak bisa, tapi
ada kemauan atau tidak (political will) dari Anggota Dewan dan Pemerintah
Tasikmalaya untuk membuatnya, kalau tidak ada kemauan ya pasti tidak bisa.
Jadi bagaimana
supaya mereka ada kemauan?
Supaya ada kemuan, ya gampang saja, pertama karena tahun
ini (2014) tahun politik dan ada pemilihan anggota dewan perwakilan yang baru,
maka caranya pilih para calon yang punya kemauan dan komitmen dalam pembentukan
perda anti miras. Kedua dukung dan awasi komitmen mereka jangan sampai tidak
menepati komitmen mereka.(jen/mf)
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "POLITIK"
Posting Komentar