KESIMPULAN
Adapun
uraian-uraian penelitian di atas penulis dapat simpulkan sebagai berikut:
Pertama
Sayyid Qutbh menjelaskan bahwa
etika perang dalam Islam terbagi dua segi yaitu dari segi tujuan dan
ruang lingkup.
Kedua
etika perang dari segi tujuan yaitu perang dalam ajaran Islam adalah perang
karena Allah (menjalankan perintah Allah), bukan untuk tujuan lain.
Ketiga etika perang dari
segi ruang lingkunya yaitu dilarang membunuh orang-orang yang dilarang untuk dibunuh
dalam perang, dilarang merusak tempat ibadah, dilarang merusak pepohonan,
dilarang membunuh binatang dan berperang di bulan-bulan serta tempat yang
dimuliakan. Namun pelarangan itu tidak berlaku apabila hal tersebut dapat
membahyakan umat Islam.
Keempat etika segi
orang yang boleh dibunuh. Sayyid Qutbh menjelasakan ada beberapa golongan yang
tidak boleh dibunuh ketika perang yaitu dilarang memebunuh wanita, anak kecil,
orang tua dan para ahli ibadah yang memutuskan segala aktivitas lainnya hanya
untuk beribadah. Tetapi hal in menjadi gugur apabila meraka (orang-orang yang
dilarang dibunuh), mempunyai potensi untuk menyerang kaum muslimin.
Kelima etika dalam
membunuh pasukan musuh, Sayyid Qutbh menjelaskan bahwa dalam Islam tidak boleh
membunuh pasukan musuh dengan cara dianiaya, diabakar dan diruksak wajahnya.
Keenam etika dari
segi apa saja yang boleh dihancurkan, Sayyid Qutbh menjelaskan tidak boleh
menghancurkan pepohonan dan membunuh binatang-binatang, kecuali untuk
kepentingan siasat perang. Sayyid Qutbh juga melarang menhancurkan
tempat-tempat peribadatan yang dipakai hanya untuk beribadah saja meskipun itu milik orang-orang kafir, bahkan umat
Islam wajib menjaga tempat ibadah mereka. Namun apabila tempat itu dipakai
untuk selain beribadah (diapakai untuk perlindung pasukan kafir dan dipakai
untuk merancanakan penyerangan).
Ketujuh etika dari
segi waktu dan tempat, Sayyid Qutbh menjelaskan bahwa dilarang bagi umat Islam
melakukan penyerangan pada bulan-bulan yang dimuliakan yaitu Rajab, Dzulqaidah, Dzulhijjah, dan Muharam dan dilarang juga melakukan peperangan di
Masjidil Haram. Namun peraturan ini tidak berlaku apabila orang-orang kafir
menyerang umat Islam, maka bagi umat Islam wajib membalsanya walaupun itu pada
bulan dan tempat yang diharamkan Allah untuk berperang.
Kedelapan beliau
menjelaskan bahwa adab-adab ini wajib ditaati oleh pasukan Muslimin sebab ini
adalah aturan Allah yang telah ditetapkan dalam Alquran. Semua ketetapan itu
ditetapkan untuk menuju kepada kemenangan dalam perang itu sendiri, karena
kemenangan dan kekalahan ada ditangan Allah bukan dari kecanggihan teknologi dan banyaknya personil
pasukan.
PENJELASAN KOMPLITNYA BISA DI DOWNLOAD DI https://drive.google.com/file/d/0B7bI1XdAvqAaeTZJOE5LOE9CZG8/edit?usp=sharing
Belum ada tanggapan untuk "ETIKA PERANG DALAM ISLAM"
Posting Komentar