Selasa, 07 Januari 2014

POLITIK


MEDIA FRONT

PEMILU 2014 JADIKAN AWAL INDONESIA TANPA MIRAS

Apakah bisa kita jadikan Pemilu 2014 sebagai awal Indonesia bebas Miras?
Jawabannya bisa

Bagaimana caranya?
Caranya yaitu dengan memilih calon-calon dewan yang punya komitmen  untuk membuat Perda anti miras, apabila semua mayoritas anggota dewan anti miras maka terbitnya perda miras akan menjadi kenyataan..

Apakah pembuatan Perda anti miras tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi?
Pembuatan Perda miras tidak bertentngan dengan peraturan lebih tinggi apalagi setelah Keppres no 3 Tahun 1997 di cabut oleh Mahkamah Agung pada hari Selasa 18 Juni 2013.

Memang apa itu Keppres No 3 Tahun 1997?
Keppres No 3 Tahun 1997 adalah peraturan yang dibuat berdasarkan Keputusan Presiden yang garis besar isinya adalah menurut Keppres No 3 Tahun 1997 bahwa miras terbagi tiga yaitu
1.      Golongan A (alkohol berkadar 1 % - 5 %)
2.      Golongan B (alkohol berkadar 5 % - 20 %)
3.      Golongan C (alkohol berkadar 20 % -55 %)
dan dalam Kepres tersebut menyatakan bahwa miras yang berkadar alkohol 2.5 % - 55 % berada dalam pengawasan (tidak terlarang di jual belikan namun dibatasi dan diawasi penjualannya) sedangkan miras yang berkadar 1%- 2.5% merupakan barang yang bebas diperjualbelikan. Sehingga dengan adanya Kepres tersebut tidak boleh ada peraturan daerah yang melarang muthlak penjualan miras, namun dengan dicabutnya Kepres tersebut oleh Mahkamah Agung atas permohonan FPI ke Mahkamah Agung, maka sejak keputusan pencabutan di tetapkan maka setiap daerah berhak membuat Perda pelarangan miras baik yang berkadar rendah (1%- 2.5%) maupun yang berkadar tinggi (2.5 % - 55 %).

Kalau begitu berarti bisa membuat peraturan daerah yang melarang miras?
iya betul

Memang ada daerah yang membuat peraturan melarang miras?
Sudah banyak daerah yang membuat perda pelarangan miras, bahkan ada yang melarang miras secara keseluruhan baik yang berkadar rendah maupun tinggi, misalnya Kabupaten Manokwari Papua yang mayoritas Beragama Kristen, mereka membuat Perda no Tahun 2006 didalamnya melarang penjualan segala bentuk miras, bahkan peminumnyapun terkena sangsi. Dan daerah yang lainnya seperti Kabupaten Kaimana yang membuat Perda No 3 Tahun 2007, dan isinya hampir sama seperti Kabupaten Manokwari.

Kenapa di Manokwari bisa membuat perda pelarangan miras secara muthlak, sedangkan di Tasikmalaya yang notabene mayoritas muslim tidak bisa?
Dalam hal ini bukan masalah bisa atau tidak bisa, tapi ada kemauan atau tidak (political will) dari Anggota Dewan dan Pemerintah Tasikmalaya untuk membuatnya, kalau tidak ada kemauan ya pasti tidak bisa.

Jadi bagaimana supaya mereka ada kemauan?
Supaya ada kemuan, ya gampang saja, pertama karena tahun ini (2014) tahun politik dan ada pemilihan anggota dewan perwakilan yang baru, maka caranya pilih para calon yang punya kemauan dan komitmen dalam pembentukan perda anti miras. Kedua dukung dan awasi komitmen mereka jangan sampai tidak menepati komitmen mereka.(jen/mf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar